SELAMAT DATANG DI PORTAL BERITA BANDA NEIRA

Selasa, 05 Juni 2018

PENYALAGUNAAN DANA BOS, BAGAIMANA KABAR BOS BANDA NEIRA






STORE BANDA NEIRA - MENGUTIP TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala sekolah (Kepsek) SMA Negeri 5 Tanah Goyang Seram Bagian Barat (SBB) Abidin Papalia diduga melakukan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penyalahgunaan dana tersebut dilakukan sejak tahun 2016 hingga  2018 dan dipergunakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang ada.
Dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut ditemukan Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Cabang SBB.”Setelah kami dari aliansi melakukan investigasi di sekolah tersebut, ternyata dana BOS tidak sesuai dengan Juknis yang ada,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Cabang SBB Mahyudin Waliulu saat dihubungi Selasa (5/6/2018).
Ia mengungkapkan, dana BOS ini dilakukan tidak sesuai dengan Juknis sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini. Dan masalah tersebut sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.”Kita sudah masukan laporan  kasus ini ke Kejati Maluku,” katanya.
Mahyudin mengaku, sesuai dengan data investigasi langsung di sekolah, yang diperoleh dari Kepsek sebagai penanggungjawab manajemen BOS di sekolah tidak pernah mengumumkan besar dana yang diterima dan ditandatangani oleh Kepsek, Bendahara dan Komite.”Kepala sekolah juga tidak pernah melakukan rapat rencana pembahasan kegiatan dan anggaran dana sekolah yang melibatkan bendahara, dewan guru dan komite sekolah,” katanya.

Menurut Wahyudin, kepala sekolah juga tidak pernah mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman yakni formulir BOS-04 atau formulir BOS K3 dan BOS-07. Selain itu, kata dia, kepala sekolah juga tidak pernah menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS tiap semester. “Dalam investigasi, kita juga temukan pungutan iuran komite sebesar Rp. 35.000 per bulan, serta uang ujian nasional sebesar Rp.450.000 persiwa,” katanya.
Wahyudin mengatakan, pihaknya juga telah melakukan investigasi terhadap kepala sekolah, dewan guru, bendahara, dan komite sekolah secara terpisah. Kesimpulan dari hasil investigasi tersebut, kata dia, kepala sekolah diduga penggunaan serta  pertanggung jawaban dana BOS tidak mengacu pada Juknis yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kepala sekolah tidak transparan dalam penggunaan dana BOS, dan kepala sekolah juga menyalahgunakan wewenang dengan tidak memfusikan bendahara sesuai dengan tugasnya. Selain itu, pembelanjaan barang dan jasa tidak dirinci secara baik,” katanya.
Kepsek SMA Negeri 5 SBB Abidin Papalia saat dihubungi membantah kalau dana BOS tidak dipergunakan sesuai dengan Juknis yang ada. “Kita telah melakukan semua program  sesuai dengan Juknis yang ada.Tuduhan – tuduhan tersebut tidak benar,” katanya.(IAN)

PENERIMAAN CPNS MALUKU 2018





STORE BANDA NEIRA - mengutip Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku mengusulkan 1.800 calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) untuk kuota penerimaan 2018.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Maluku, Femmy Sahetapy, di Ambon, Kamis (31/5), mengatakan, jumlah pengusulan kuota 1.800 itu berdasarkan pertimbangan tiap tahun ada ASN yang pensiun.

Apalagi, sejak 2014 tidak ada penerimaan ASN. Diharapkan kuota diusulkan itu bisa disetujui sehingga memberikan kesempatan kepada para lulusan Strata satu (S1) untuk mengikuti seleksi yang jadwal penerimaan belum ada.

Kemenpan dan RB, tambah Femmy, yang memutuskan jadwal penerimaan maupun seleksi calon ASN.

"Secara umumnya biasa pada Juli hingga September 2018 sehingga berbagai kesiapan kearah tersebut telah dimatangkan sejak ini," kata Femmy.

Dia mengemukakan, penerimaan calon ASN pada 2018 diperuntukkan untuk jakur umum dengan pendaftaran maupun tes dilakukan secara online.

Penerimaan hanya dikhususkan bagi calon ASN dengan pendidikan minimal S1 sehingga untuk jenjang lulusan SMA maupun sederajat tidak ada.

Disinggung honorer K - 2, dia menjelaskan, penerimaan jalur ini tidak ada lagi karena sudah selesai sejak 2014.

"Tidak ada penerimaan khusus untuk honorer K - 2, jadi bila ingin menjadi ASN harus mengikuti tes umum dengan batas umur 34 tahun," tandas Femmy.

Penerimaan calon ASN pada 2018 juga dilaksanakan sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku.

ANAK MUDA BERSAMA BAILEO





STORE ORANG BANDA - PEMUDA energi kegangkitan bagi satu Daerah,  ini kecil dari sosok kedekatan sang komando TIM BAILEO kecamatan Banda.  Terus bergerilya dan mengamankan dari segala arah. Dengan merangkul beberapa pemuda masuk kedalam barisan BAILEO BANDA BISA menambah efek militan yang real,

Dalam kesempatan itu mereka berbincang bincang mengkordinasi kekuatan tim muda yang mempunyai peran penting dalam kontribusi politik PILKADA MALUKU 2018.
BANDA NEIRA siap mengamankan BAILEO sampai menit terakhir. Jangan hitung orang dalam jumlah kecil tapi hitunglah kematangan mereka dalam bertempur melawan SANTUN dan HEBAT.

BAILEO mempunyai basis baru dengan kekuatan baru yang siap membawa perubahan dan siap mengamankan kepentingan Maluku ke depan agar semakin maju dan tidak miskin dengan kebahagian. (STR)


Senin, 04 Juni 2018

DUKUNGAN BUPATI BURU DAN MTB BUAT BAILEO BAGAIMANA PETA POLITIK SANTUN?






STORE BANDA NEIRA - mengutip Maluku News Ambon: Bupati Buru, Ramly Umasugi dan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Petrus Fatlolon, dikabarkan telah berali mendukung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno (BAILEO).
Seperti diketahui, sebelumnya, kedua kepala daerah ini telah mendukung pasangan Said Assagaff-Anderias Rentanubun (SANTUN) di Pilkada Maluku tahun 2018 ini.
Dukungan kedua bupati kepada pasangan BAILEO ini diperkuat dengan bukti dokumentasi yang diperoleh Malukunews.co, Selasa (05/06). Dalam dokumentasi itu, terlihat Bupati MTB, Petrus Fatlolon sedang bertemu empat mata dengan Calon Gubernur Maluku, Murad Ismail di salah satu tempat di Jakarta, beberapa hari lalu.


Menurut orang dekat, Murad Ismail, Fatlolon telah menyatakan dukungannya secara terbuka kepada Murad untuk memenangkan pasangan BAILEO di MTB. “ Iya..pak Murad dan pak Fatlolon sudah bertemu, dan kesepakatan itu sudah final untuk memenangkan BAILEO,” ujar tim sukses BAILEO itu kepada Malukunews.co, Senin, malam tadi.
Sementara itu, dokumen lain yang diperoleh Malukunews.co, Bupati Buru, Ramli Umasugi, terlihat sedang memegang sejumlah kartu nama milik BAILEO dan mengangkat tangan salam dua jari. Belum diketahui pasti, kapan peristiwa ini terjadi, namun menurut salah satu tim sukses BAILEO, bupati Buru itu telah menyatakan dukungannya dan akan memenangkan BAILEO di wilayah yang dipimpinnya itu. (Qin)

PENGAMANAN PILKADA 2018







STORE BANDA NEIRA - mengutip Liputan6.com Maluku dimasukkan ke dalam kategori daerah dengan kerawanan tinggi berdasarkan indeks yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. “Diidentifikasikan rawan, dari perspektif penyelenggara, kemudian kontestannya,” kata Kepala Kepolisian Daerah Maluku Inspektur Jenderal Andap Budhi Revjanto saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 April 2018.

Menjelang pilkada 2018, Andap akan meningkatkan pengamanan  yang bekerjasama dengan penyelenggara dan pengawas pemilu dan Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian menyiapkan operasi Mantap Praja Siwalima dalam waktu dekat untuk mengamankan Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Pilkada pada Juni 2018 nanti dilangsungkan serentak di. Khusus wilayah Maluku,  pemilihan digelar setidaknya untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, serta  Wali Kota dan Wali Kota Kota Tual.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada November tahun lalu, mengkategorikan tiga daerah di Indonesia ke dalam indeks kerawanan tinggi saat pilkada 2018. Satu dari ketiga daerah itu adalah Maluku. Dua daerah lainnya adalah Papua dan Kalimantan Barat

AMATO SANTUN ABUA DAN PAYAPO GABUNG BAILEO




STORE BANDA NEIRA - mengutip MALUKUnews, Ambon: Sejumlah bupati seperti Bupati Seram Bagian Barat (SBB), M. Yasin Payapo dan Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, dikabarkan telah berbelok mendukung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas Orno (BAILEO) di Pilkada Maluku tahun 2018 ini.

Seperti diketahui, sebelumnya, kedua kepada daerah ini mendukung calon petahana, Said Assagaff-Anderias Rentanubun (SANTUN).
Menurut informasi yang diperoleh Malukunews.co, Senin (04/06), bahwa beberapa hari lalu, Payapo telah bertemu empat mata dengan Murad Ismail untuk menyatakan dukungannya. Payapo pun berjanji segera mengintruksikan kepada seluruh pendukungnya untuk meninggalkan SANTUN dan balik bekerja untuk memenangkan pasangan BAILEO di Pilkada Maluku yang akan dihelat tanggal 27 Juni 2018 mendatang.


“ Ya, benar, pak Payapo telah bertemu dengan pak Murad beberapa hari lalu di salah satu tempat Jakarta. Intinya mereka berdua sudah bertemu dan sepakat pak Payapo bantu memenangkan pak Murad di Pilkada ini,” demikian bocoran diperoleh Malukunews.co dari salah satu tim pemenangan Calon Gubernur Maluku, Barnabas Orno, Minggu, malam tadi.

Sementara itu, Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, juga sudah terang-terangan menyatakan dukungannya kepada BAILEO. Tuasikal dikabarkan telah memanggil orang-orang dekatnya dan mengarahkan mereka untuk balik mendukung memenangkan BAILEO. Belum diketahui pasti, apa alasan Tuasikal berbelok mendukung BAILEO dan meninggalkan pasangan SANTUN. Nmaun yang pasti, bupati Maluku tengah ini sudah mendukung BAILEO.

“ Pak bupati telah menginstruksikan orang-orangnya untuk segera berbalik mendukung BAILEO. Tidak ada pilihan, karena potensi kemenangan BAILEO di Pilkada Maluku ini cukup besar. Jadi kita dukung yang menang saja,” ujar salah satu pendukung Tuasikal Abua yang sempat terekam Malukunews.co. (Qin)

PENCITRAAN CAWAGUB MALUKU 2018








STORE BANDA NEIRA - mengutip Berita SUARA ALIFURU Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Pepatah lawas ini, pantas disematkan kepada Anderias Rentanubun, Bupati Malra dua periode dan bakal calon Gubernur Maluku 2018-2023 yang berdampingan dengan Said Assagaff.
Bagimana tidak, bobrok dan amburadulnya manajemen kepemimpinan Rentanubun selama sepuluh tahun di Malra disinggung netizen melalui account FB pribadinya. Netizen dengan nama FB Notanubun Sam itu memosting sebuah poto yang disinyalir kuat adalah lokasi pembangunan pasar Langgur yang terbengkalai pembangunannya.
Postingan netizen tersebut, menjadi kritik sekaligus evaluasi bagi publik untuk melihat secara jernih jejak rekam kepemimpinan Anderias di Malra ditengah mahalnya pencitraan politik di Pilgub Maluku.
Postingan FB Notanubun Sam itu juga memuat pesan gambar (caption) “Antua mau lanjutkan 2 periode, di Maluku tenggara yg kantor bupati terbengkalai. Kantor bupati yang yg ditempati skr itu kantor dinas perikanan yg HERMAN KOEDOEBOEN bupati 2003-2008 bangun. Pandopo seng ada. Yang dia pake skr antua pu rmh pribadi lalu di kontrak pake Uang daerah untuk jd pandopo lalu dia yg tinggal akang, trus lanjutkan juga kantor2 yg blum bangun, di tambah dengan foto beroku pasar langgur 25 m yg terbengkalai,” tulis Notanubun Sam.

Bukan cuman itu, dana Abadi 72 Miliar yang ditinggalkan rezim lama, semasa memimpin Malra juga ‘raib’ tanpa pertanggung jawaban jelas. Pasalanya, dalam postingan account FB yang sama, Notanubun Sam, dana abadi yang sudah menjadi rahasia umum terus dikampanyekan ke publik.
“Dana ABADI 72 Miliar yg di tinggalkan oleh bupati malra periode 2003-2008 HERMAN ADRIAN KOEDOEBOEN, semestinya 10 Miliar dari dana itu adalah hak kabupaten Aru yg hrs di berikan. Tapi sdh 3 kali pemkab aru meminta hak tsb tdk pernah di berikan sampai saat ini. Ada apa yaa?” tulis Notanubun Sam dengan #Hak_masyarakat_kab_kep_aru_yang_dikeberi #Melawan_lupa
Notanubun Sam adalah loyalis tim pasangan HEBAT, apalagi dalam sejarah politik Malra, Anderias Rentanubun adalah ‘murid’ yang sengaja menikam Herman Koedoeboen dari ‘belakang’. Dedam kesumat dua figure ini, tak terhindar, bahkan sampai di arena pilkada Maluku.
Selain aib rumah dinas yang disewakan Anderias secara pribadi untuk kepentingan kedinasannya yang dibongkar, persoalan lainnya adalah masalah pembangunan pasar Langgur yang tidak kunjung selesai, alais mangkrak!.
Proyek pembangunan pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara yang diduga ditangani pengusaha Robert Rentanubun (Suadara Andreas Rentanubun) dengan memakai bendera CV. Alfa Lima disinyalir merugikan negara ratusan juta rupiah.
R Rahayaan menjelaskan kepastian tersebut diperoleh berdasarkan hasil laporan audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku pada tahun 2014 terhadap proyek milik Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Malra.
Selain, kerugian negara, proyek yang bersumber dari APBD Malra senilai Rp 1,623 Miliar tersebut pembangunannya juga disinyalir tak sesuai bestek.
“Hasil audit BPK Maluku terjadi kerugian negara sebesar 600 juta rupiah, cukup membuktikan bahwa kontraktor CV. Alfa Lima dan UD. Vilia Makmur hanya ingin mengejar untung saja dari pengerjaan proyek tersebut,” sesalnya.
Selain itu, Andreas juga dijagokan sebagai kepala daerah yang hobi membangun tempat-tempat karaoke di Kota Langgur Kabupaten Maluku Tenggara. Di tempat-tempat itu terdapat ratusan PSK asal Pulau Jawa, Sumatera, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Tenggara. Hal inilah yang mengakibatkan masyarakat rentan terinfeksi HIV/AIDS.
Merujuk pda sata dari Dinas Kesehatan Malra, kasus pertama HIV/AIDS ditemukan tahun 1994. Dan pada kurun waktu 2017 terdata 614 kasus HIV/AIDS yang ditemukan di Maluku Tenggara. “Andreas Rentanubun gagal, pimpin Malra,” singkatnya. (003)

PUNGLI DISEKOLAH DAN KOMITE LAHAN KORUPSI



STORE BANDA NEIRA - apakah terjadi di BANDA NEIRA JUGA? ayo masyarakat sadar akan bahaya PUNGLI yang merugikan ORANG TUA. KOMITE SEKOLAH juga ikut membantu memuluskan aksi pungli kong kalikong Penyelenggaraan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan secara jelas dan jelas dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbagai perangkat peraturan yang spesifik tentang jenis-jenis larangan pungutan pun telah diterbitkan. Disisi lain Pemerintah telah menggulirkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tujuan khusus untuk membebaskan para siswa untuk seluruh jenjang pendidikan dasar (kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah bertaraf internasional). Dan sejak Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010, Pemerintah juga menggulirkan dana BOS untuk SMA. Namun, terlepas dari problematika yang dialami sekolah,

Pada tulisan ini saya akan memaparkan dimensi hukum tentang pungutan dan sumbangan, membuat buku-buku seragam dan menghasilkan buku teks pelajaran bagi sekolah dan sekolah yang dikelola oleh pemerintah dan / atau pemerintah daerah yang dikelola oleh masyarakat yang mendapat bantuan dana dari Pemerintah dan / atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan.

-Pungutan dan sumbangan-, Pungutan dan koleksi yang memiliki resolusi yang berbeda. Pasal 1 ayat (2) Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar bahwa Pungutan adalah biaya yang dikeluarkan untuk peserta didik atau hari / wali secara langsung yang memungkinkan, terbatas, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya oleh satuan pendidikan dasar.

Dan tetap yang boleh dilakukan adalah kontribusi bukan pungutan. Dimensi hukum pungutan dan biaya ini dalam hal Biaya Pendidikan, Pusaka-pungutan lain seperti uang titipan, uang kenang-kenangan jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

1. pakaian seragam-, Pakaian seragam secara hukum tidak dapat diwajibkan oleh Pihak sekolah untuk peserta didik dan / atau orang tua / walinya, termasuk dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 ayat (1) ) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengadaan seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik. Larangan mewajibkan pakaian seragam ini tidak hanya untuk jenis pakaian seragam nasional, tapi juga pakaian seragam khas sekolah. Pengadaan pakaian seragam dapat digunakan untuk mengumpulkan dan mendisplay orang-orang yang didik dan / atau orang tua / walinya.

2. Buku Pelajaran-, aturan teknis tentang buku sekolah dalam Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Peraturan tersebut merincul tentang buku buku pelajaan, buku panduan bagi pendidik, buku pengayaan dan buku referensi yang digunakan untuk sekolah. Mencari atau membeli buku dalam Pasal 7, yaitu pendidik / guru dapat mengguna- kan tidak mewajibkan untuk peserta yang mampu secara ekonomi untuk memiliki buku. Untuk memungkinkan orang-orang yang ingin dan lebih dari pendidik, peserta didik atau orang tua / walinya membeli langsung kepada pengecer.


Anggaran Pendidikan Daerah. elemen masyarakat yang mampu digunakan untuk mengoptimalkan pendidikan di daerah atau minimal di sekolah tempat pendidikan. Hak-hak pendidik / guru semisal tunjangan sertifikasi yang sering telat pembayarannya agar juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk dealnya. Jika Anda membeli uang yang bersumber dari Pemerintah Pusat, harus “dikejar” agar menemukan solusi, tetapi jika kesalahan tersebut bersumber dari kelalaian yang terkait, ambil tindakan yang tepat untuk mengatasinya. Bila perlu beri sanksi pemecatan bagi para birokrat yang ternyata ditemukan bukti sengaja tunjangan sertifikasi untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi. Lembaga pendidikan untuk mencari keuntungan materi, semoga pelayanan pendidikan di Bumi Raflesia tercinta dapat berjalan dengan baik dan sejalan dengan aturan yang berlaku. (STR)

DANA DAK PENDIDIKAN 2018




STORE BANDA NEIRA - Mengupas Penggunaan Dana DAK bagi SD dan SMP Berbicara mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan bagi kepala SD dan SLTP, terkadang melahirkan beberapa perasaan, yaitu senang, bahagia, khawatir, bahkan takut.

Mengapa 2 perasaan yang amat bertentangan ini dapat berkumpul menjadi satu ? Karena bagi sebagian kepala sekolah, DAK adalah anugerah namun juga bisa berubah menjadi musibah.

DAK bidang pendidikan, yang fungsinya menurut aturan pemerintah bertujuan untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun di beberapa daerah menjadi ladang pemasukan atau bahkan menjadi “ATM” pihak-pihak tertentu.

Yang menjadi permasalahan, DAK ini disalurkan dari pusat ke daerah dengan tujuan akhir ke satuan pendidikan, yaitu sekolah. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab administratif tertinggi pada satuan pendidikan tersebut merupakan penanggung jawab terakhir penggunaan DAK. Namun, karena posisi mereka yang paling terakhir inilah yang terkadang melahirkan “musibah” bagi mereka. Karena oleh pihak-pihak tertentu yang sebagian besar di atas mereka, DAK dipermainkan sekehendak hati dengan tanggung jawab penuh berada di pundak kepala sekolah.

Pada tulisan kali ini, saya mencoba untuk menyampaikan pendapat saya dalam bidang tersebut.

Dasar Hukum

Ada beberapa dasar hukum terhadap program DAK bidang pendidikan ini, dan dasar hukum inilah yang menjadi pokok perhatian utama untuk menjawab pertanyaan di atas.

Dasar hukum pertama adalah Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 49 ayat (3), menentukan: “Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Pasal 53 ayat (3) menyatakan bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang berbentuk badan hukum pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
Dasar hukum kedua adalah Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Pasal 4 ayat (1), menentukan: “Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali di dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.”
Pasal 40 ayat (5), menentukan: “Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Badan Hukum Pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.
Dasar hukum ketiga adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Pasal 83 ayat (1) menentukan: “Dana pendidikan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diberikan kepada satuan pendidikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dasar hukum keempat adalah Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 39 ayat (2), menentukan: “Swakelola dapat dilaksanakan oleh: a. Pengguna barang/jasa; b. Instansi pemerintah lain; c. Kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah.”
Lampiran I Bab. III, A, 2, c, menentukan: “Swakelola oleh penerima hibah adalah pekerjaan yang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah (kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah.”
Dasar hukum kelima adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah
Pasal 33 ayat (1) menentukan: “DAK Bidang Pendidikan dialokasikan melalui mekanisme belanja hibah pada sekolah.”
Pasal 33 ayat (6) menentukan: “Kepala Sekolah selaku penerima hibah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan dan realisasi keuangan di satuan sekolah yang dipimpinnya.”
Pasal 33 ayat (7) menentukan: Pelaksanaan program kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara swakelola oleh sekolah selaku penerima hibah dengan melibatkan komite sekolah.”
Dasar hukum keenam adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
Pasal 3 menentukan: “DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 diarahkan untuk pembangunan ruang/gedung perpustakaan SD/SDLB dan SMP, pengadaan meubelair perpustakaan SD/SDLB dan SMP, penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan SD/SDLB dan SMP, pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP, dan rehabilitasi ruang kelas (RRK) SMP.
Lampiran 1, II, C, 7 menentukan: “DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 diberikan secara langsung dalam bentuk hibah kepada satuan pendidikan (SD/SDLB dan SMP) dan dilaksanakan secara swakelola, dengan melibatkan Komite Sekolah dan partisipasi masyarakat di sekitar sekolah sebagai bagian integral dari sistem manajemen berbasis sekolah (MBS).
Dasar hukum ketujuh adalah Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) No. 698/C/KU/2010 perihal Tata Cara Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.

Melihat dasar hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa DAK Bidang Pendidikan masuk pada 2 pengertian Swakelola, yaitu swakelola jenis ke 2 dan swakelola jenis ke 3 berdasarkan penerimanya.

Penerima DAK Bidang Pendidikan yang berupa institusi negeri, seperti SD/SDLB dan SMP Negeri Swakelola oleh pengguna barang/jasa dan swakelola oleh instansi pemerintah lain non swadana harus menggunakan metode pengadaan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 apabila di dalam proses swakelola terdapat pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang, dan tenaga ahli yang diperlukan oleh panitia.

Namun, yang menjadi kendala adalah pada proses pengadaan harus dilaksanakan oleh panitia/pejabat pengadaan, sedangkan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat (4) butir (f), bahwa salah satu persyaratan panitia/pejabat pengadaan adalah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
Patut diketahui, penerima DAK bidang pendidikan ini adalah sekolah yang sudah bisa dipastikan banyak yang belum memiliki tenaga bersertifikat pengadaan barang/    jasa.

Jalan keluarnya, setelah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah bekerjasama dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terletak di Kabupaten/Kota.

ULP Kabupaten/Kota dapat melakukan pengadaan dengan 2 cara, yaitu dengan menyatukan seluruh pengadaan dalam satu paket dan distribusi kontrak serta hasil dilakukan per-lokasi, atau melakukan pengadaan berdasarkan lokasi. Artinya, bisa saja akan ada 2 jenis pengadaan, yaitu pengadaan bersama dan pengadaan per-sekolah yang semuanya dilakukan oleh ULP setempat.Karena pendanaan berada di Sekolah, maka yang menjadi PPK adalah pejabat pada sekolah tersebut. Kepala Sekolah adalah Pengguna Anggaran dan membuat SK penunjukan PPK yang akan menangani pengadaan barang/jasa di sekolah tersebut. PPK inilah yang akan menyetujui dokumen pengadaan serta menandatangani kontrak pengadaan (apabila ada) dengan penyedia barang/jasa. Walaupun pada Keppres No. 80 tahun 2003, PPK juga diwajibkan untuk bersertifikat ahli pengadaan barang/jasa, namun menurut Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 02/SE/KA/2010 Tanggal 11 Maret 2010 disebutkan bahwa PPK yang berada di Propinsi dan Kabupaten diwajibkan memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pada tanggal 1 Januari 2012. Jadi, untuk tahun ini dan tahun depan masih dimungkinkan PPK belum bersertifikat pada lingkup propinsi dan kabupaten/kota.
Ini memang merupakan sebuah pekerjaan rumah yang amat besar, utamanya mensosialisasikan proses pengadaan barang/jasa sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 kepada seluruh sekolah negeri di Indonesia.

Penerima DAK Bidang Pendidikan yang berupa institusi masyarakat, seperti SD/SDLB dan SMP Swasta

SD/SDLB dan SMP swasta termasuk ke dalam Swakelola jenis ke 3 yang menurut Lampiran I Keppres No 80 Tahun 2003 Bab III, A, 1, c adalah jenis swakelola yang proses pengadaan barang, jasa lainnya, peralatan/suku cadang, dan tenaga ahli yang diperlukan, dilakukan sendiri oleh penerima hibah.
Disini terlihat dengan jelas bahwa berapapun nilai pengadaannya, maka proses pengadaannya dilaksanakan sendiri oleh penerima hibah.Jadi, misalnya ada pengadaan buku, maka penerima hibah atau sekolah dapat datang langsung ke toko buku dan membeli buku-buku yang dibutuhkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah dibuat oleh pemberi hibah. Proses pertanggungjawaban keuangan cukup dengan kuitansi yang dikeluarkan oleh toko buku yang selanjutnya dibuat dan dirangkum dalam bentuk laporan. Demikian juga dengan pengadaan lainnya.

Tapi, bukan berarti penerima hibah bisa seenaknya membelanjakan dana yang diperoleh dari program DAK bidang pendidikan, karena sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2009, tanggung jawab berada di pundak kepala sekolah untuk membelanjakan dana sesuai dengan petunjuk pelaksanaan.(STR)

KABUPATEN PENUNGGAK RASKIN




STORE BANDA NEIRA - DILANSIR DARI KABAR TIMUR Tiga kabupaten di Provinsi Maluku tercatat sebagai penunggak beras sejahtera (Rastra) atau yang sebelumnya disebut sebagai Raskin. Yakni, Maluku Tengah, Seram Bagian Timur (SBT) dan Seram Bagian Barat (SBB).
“Untuk tunggakan raskin pada 11 kabupaten/kota di Maluku yang masih sangat besar adalah Kabupaten Maluku Tengah sekitar Rp 2 miliar lebih dan diikuti oleh Seram Bagian Timur dan Seram Bagian Barat,” sebut Kepala Bulog Maluku dan Maluku Utara, Arif Mandu di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (24/4).
Tunggakan raskin di Maluku masih dari tahun 2008 sampai 2017. Seiring dengan kerja keras dan usaha, saat ini sudah ada progres dan itu masih berjalan terus.
Mengatasi tunggakan Raskin, Bulog telah melakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Maluku, sehingga ada pendampingan untuk menyelesaikan tunggakan Raskin tersebut.
Bersama Kejati, Bulog melalui Tim Raskin turun ke kabupaten-kabupaten untuk mempercepat penyelesaian tunggakan-tunggakan tersebut.
“Mudah-mudahan dengan dukungan kejaksaan, kami berharap agar tim pelaksana di kecamatan atau kelurahan yang masih ada tunggakan, secepatnya bisa menyelesaikan sehingga masalah ini paling lambat di tahun 2018 ini sudah bisa selesai,” harap Arif.
Nilai tunggakan raskin di Maluku mterbilang besar mencapai Rp 6,4 miliar. “Tunggakan raskin masih dalam angka yang cukup besar dan itu dibutuhkan kerjasama dari instansi terkait di kabupaten/kota agar bisa menyelesaikan semua tunggakan itu,” kata dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua melalui Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Hamin bin Thahirmenjelaskan, program Rastra telah dilakanakan selama 19 tahun terhitung sejak tahun 2008-2017.
Disalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 92 Tahun 2017 Tentang  Penetapan Alokasi Pagu Subsidi Beras Rastra Provinsi Maluku tahun 2017.
Jumlah alokasi pagu Rastra 2017 sebesar 22.400.640 kg untuk 124.448 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan  dan telah tersalur pada 11 Kabupaten/kota sebesar 100 persen.
Namun dmasih terdapat tunggakan harga tebusan Rastra tahun 2008-2017 per tanggal 19 April 2018  mencapai Rp 6.464.562.200. “Untuk itu, diharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota yang masih mempunyai tunggakan segera dapat melunasinya dan apabila tidak melunasi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sekda saat sosialisasi dan rapat koordinasi program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) dan BPNT Provinsi Maluku tahun 2018 di kantor Gubernur Maluku, Ambon, kemarin. (RUZ)

Minggu, 03 Juni 2018

PERADABAN SEJARAH BANDA




STORE BANDA NEIRA - Melintas Sejarah Peradaban Kepulauan Rempah di Indonesia, Banda Neira Nama Kepulauan yang tidak asing lagi di telinga dunia,  semua mata tertuju menuju kepulauan ini ketika Statusnya menjadi Residen disinilah peradaban sejarah kelam penjajahan di mulai.
Tidak heran, negeri ini pernah dijajah selama 350 tahun oleh Belanda, belum lagi oleh negara Eropa lainnya seperti Portugis yang juga pernah menancapkan kekuasaannya di tanah Indonesia demi membawa pulang rempah-rempah Indonesia yang pada saat itu sangat mahal di pasar Eropa. Sayangnya Indonesia sendiri pada saat itu tidak punya akses untuk memasarkan rempahnya ke pasar Eropa, sehingga para penjajah Eropa-lah yang merampas kekayaan itu dari Indonesia dan menjualnya di pasar Eropa. Bekas penjajahan bangsa Eropa terhadap bangsa Indonesia itu tertinggal dari bangunan-bangunannya yang masih kokoh sampai saat ini, temboknya tebal dan tinggi, dilengkapi tiang-tiang bulat besar.
Salah satu tempat dimana anda bisa menemukan sisa-sisa penjajahan bangsa Eropa di Indonesia adalah di Banda Neira. Pulau kecil di tengah lautan Banda ini menyimpan banyak sisa sejarah penjajahan bangsa Eropa di Indonesia. Bahkan sebelum Belanda menancapkan kekuasaannya di Batavia atau Jakarta, Belanda telah lebih dulu menancapkan kekuasaannya di Banda Neira karena kekayaan pala-nya yang pada saat itu merupakan rempah termahal di pasar Eropa. Hal ini terbukti dari adanya Istana Mini yang pernah ditinggali gubernur jenderal pertama di Indonesia, yaitu Joen Pieterszoen Coen, yang konon dibangun oleh Belanda satu tahun sebelum dibangunnya Istana Merdeka atau Gedung Putih di Bogor.


Istana ini disebut Istana Mini karena ukurannya yang terhitung kecil untuk sebuah istana. Selain Istana Mini, bukti lain berharganya kekayaan Indonesia di mata bangsa Eropa adalah Monumen Parigi Rante. Monumen ini memperingati peristiwa dibantainya para saudagar kaya di Banda Naira. Kekayaan rempah pala mereka dirampas dan mereka dibantai dihadapan anak dan istri mereka. Beberapa orang yang tersisa dibawa ke pulau Jawa untuk dijadikan budak. Beberapa sisa sejarah lainnya juga diabadikan di Rumah Budaya. Didalam bangunan ini disimpan semua peralatan rumah tangga yang dulu digunakan oleh para tentara VOC di Banda Neira. Saat memasuki Rumah Budaya anda akan benar-benar merasa berada di masa lalu karena barang-barangnya yang masih asli. Selain itu juga ada beberapa lukisan yang menggambarkan masa lalu, termasuk peristiwa pembantaian saudagar-saudagat Banda Neira.



Anda juga bisa menapaki jejak diasingkannya Bung Hatta, Sutan Syahrir dan Dr. Cipto Mangunkusumo yang pernah diasingkan ke Banda Neira. Ada rumah peninggalan mereka bertiga masing-masing di pulau ini, ada juga tempat bekas Bung Hatta mengajar anak-anak Banda Neira di masa lalu. Bahkan nama Sutan Syahrir dan Bung Hatta dijadikan nama salah satu pulau di kepulauan Banda Neira. Pulau Sutan Syahrir memiliki spot diving dan snorkeling terbaik di lautan Banda.

Peninggalan sejarah lainnya di Banda Neira adalah benteng-benteng yang dulu dijadikan pertahanan bangsa Eropa di Indonesia. Salah satunya adalah benteng Belgica yang dibangun oleh Portugis sebelum digunakan oleh Belanda. Oleh Portugis, benteng ini digunkan untuk memantau kedatangan musuh. Saat pasukan VOC datang dan menguasai Banda Neira menggantikan portugis, benteng ini diperbarui dan digunakan untuk memantau lalu lintas kapal dagang di perairan Banda Neira. Benteng ini bertembok raksasa dengan menara di setiap sudutnya dan memiliki pemandangan yang sangat menawan ke arah gunung dan lautan. Selain itu, ada juga benteng-benteng lainyang dibangun Belanda untuk pertahanan lseperti Benteng Nassau, Benteng Revengie, Benteng Hollandia dan Benteng Concordia.

KAMPOENG RAMADHAN DI BANDA NEIRA





STORE BANDA NEIRA - Beberapa waktu lalu telah dilakukan kegiatan kampoeng ramadhan di Banda Neira yang berlokasi di mesjid Dwiwarna. Acara yang dilaksanakan antara lain Tartil Quran,  Hifzil Quran, Lomba Sahur dll. Kegiatan ini di motori oleh Cilubintang Estate sala satu Hotel Berklas di Banda Neira yang berpapasan langsung dengan Benteng Belgica Banda.


Acara ini mendapat perhatian sangat baik oleh Kepala UPTD Pendidikan Dan Kebudayaan Kecamatan Banda F. M Ekoran beliau berpesan dengan kegiatan agama seperti ini di bulan Ramadhan Memacu Perhatian anak terhadap Pendidika Agama menjadi lebih baik serta acara ini mendorong orang tua dan masyarakat menambah suasana Ramadhan yang lebih Khusyu, Kiranya Kegiatan ini dapat dilaksanakan setiap Tahunnya kata ekoran (02062018).
Acara ini berlangsung Khidmat dan di ikuti oleh tingakatan SD dan TPA ada juga siswa SMP dan SMA serta partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan dimaksud sampai dengan selesai pada tanggal 2 juni kemarin.
Semoga Banda Kedepan lebih agamis lebih damai dalam ikatan silaturahmi Masyarakat banda. (STR)

24 BALON SENATOR MALUKU


STORE BANDA NEIRA -Minat kursi DPD RI masih tinggi. Ini terlihat dari antusiasme warga Maluku untuk menggalang dukungan e-KTP.
Bahkan, 24 orang sudah mengutus penguhubung dan operator untuk mengunggah dukungan mereka ke Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) yang disiapkan oleh KPU.
Mereka adalah Mirati Dewaningsih (mantan anggota DPR RI Dapil Maluku) Bitzeal Silvester Temmar (mantan Bupati Maluku Tenggara Barat) Ongki Anakoda dan Elvis Charles Lahalo (wartawan), Johozua Max Yoltuw (mantan Dirjen di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal), Ikhsan Tualeka (peneliti dan aktivis), Eddy K. P. Sambuaga (pengusaha), Mohamad Suhfi Majid (politis PKS dan mantan anggota DPRD Maluku).
Kemudian Lutfi Sanaky (politisi Gerindra dan anggota DPRD Maluku) dan Hermanus Hattu (politisi Nasdem dan anggota DPRD Maluku), Joseph Sikteubun (pensiunan ASN), Mohamad Barkah Pattimahu (konsultan politik), Freddy Latumahina (politisi Golkar), Musyafi Rumadan (kader Golkar), Masbansa Sangadji (mantan ketua DPC Gerindra Maluku Tengah), Anthoni Hatane (pengacara) dan Djunadi Rupelu (tokoh masyarakat), Novita Anakotta, Nono Sampono, dan Anna Latuconsina dan John Pieris, Cosmas Refra, Zulkarnain Awat Amir, dan Engelina Pattiasina. (MC01)

POLRI dan PENGAWASAN ANGGARAN


STORE BANDA NEIRA -Polri akan mengerahkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai pengawas penggunaan dana desa di daerahnya masing-masing.
Bhabinkamtibmas juga akan berkoordinasi dengan Polsek dan Polres setempat untuk mengajak masyarakat terlibat aktif dalam penggunaan dana tersebut.
"Ini akan dikoordinir oleh Kepala Korps Binmas dan wakilnya Kepala Divisi Profesi dan Pengamana Polri. Di tingkat Polda oleh Dirbinmas dengan Kabid Propam, di Polres juga," ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (01 06 2018). 

Kinerja Bhabinkamtibmas dan unit kepolisian di masing-masing wilayah akan dievaluasi secara berkala.
Tito mengatakan, tugas kepolisian lebih mengedepankan fungsi pengawasan kepada masyarakat dan kepala desa selaku pengguna anggaran.
Mereka memastikan program yang direncanakan terealisasikan sesuai rencana dan tidak ada penyelewengan.
Meski demikian, tidak serta merta semua pelanggaran yang terjadi akan dipidana.


Menurut Tito, tidak semua kepala desa melakukan pelanggaran karena niatnya untuk menyelewengkan.
"Ada juga ketidaktahuannya, tidak tahu administrasi negara, tidak berpengalaman. Mungkin kuitansi hilang. Disitu peran kepolisian agar mereka dapat pendidikan dasar laporan perencanaan dan laporan keuangan," kata Tito
Tito juga mengingatkan jajaran kepolisian di bawah agar tidak main-main dalam mendampingi penggunaan dana desa.
Ia memastikan ada hukuman berat yang akan dikenakan terhadap anggota yang ikut menyelewengkan dana desa, bahkan memeras kepala desa.
"Itu kami pidanakan. Karirnya pasti akan berhenti," kata Tito.
Sementara itu, bagi anggota yang berprestasi dan mampu membangun desanya lebih maju, maka akan diberi penghargaan.
Untuk Bahbinkamtibmas akan diberikan ticket holder untuk melanjutkan ke sekolah perwira.
"Ini kesempatan mereka untuk berprestasi, saya mau mereka berlomba," lanjut dia.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertunggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, mengatakan, peran kepolisian dapat memperkuat pengawasan dana desa.

Hingga saat ini, masih banyak desa yang tidak melibatkan masyarakat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa beserta program-programnya.
"Kalau tidak melibatkan masyarakat, polisi bisa ikut menegakkan agar masyarakat dilibatkan,"