SELAMAT DATANG DI PORTAL BERITA BANDA NEIRA

Selasa, 05 Juni 2018

PENYALAGUNAAN DANA BOS, BAGAIMANA KABAR BOS BANDA NEIRA






STORE BANDA NEIRA - MENGUTIP TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala sekolah (Kepsek) SMA Negeri 5 Tanah Goyang Seram Bagian Barat (SBB) Abidin Papalia diduga melakukan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penyalahgunaan dana tersebut dilakukan sejak tahun 2016 hingga  2018 dan dipergunakan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang ada.
Dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut ditemukan Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Cabang SBB.”Setelah kami dari aliansi melakukan investigasi di sekolah tersebut, ternyata dana BOS tidak sesuai dengan Juknis yang ada,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Cabang SBB Mahyudin Waliulu saat dihubungi Selasa (5/6/2018).
Ia mengungkapkan, dana BOS ini dilakukan tidak sesuai dengan Juknis sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini. Dan masalah tersebut sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.”Kita sudah masukan laporan  kasus ini ke Kejati Maluku,” katanya.
Mahyudin mengaku, sesuai dengan data investigasi langsung di sekolah, yang diperoleh dari Kepsek sebagai penanggungjawab manajemen BOS di sekolah tidak pernah mengumumkan besar dana yang diterima dan ditandatangani oleh Kepsek, Bendahara dan Komite.”Kepala sekolah juga tidak pernah melakukan rapat rencana pembahasan kegiatan dan anggaran dana sekolah yang melibatkan bendahara, dewan guru dan komite sekolah,” katanya.

Menurut Wahyudin, kepala sekolah juga tidak pernah mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman yakni formulir BOS-04 atau formulir BOS K3 dan BOS-07. Selain itu, kata dia, kepala sekolah juga tidak pernah menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS tiap semester. “Dalam investigasi, kita juga temukan pungutan iuran komite sebesar Rp. 35.000 per bulan, serta uang ujian nasional sebesar Rp.450.000 persiwa,” katanya.
Wahyudin mengatakan, pihaknya juga telah melakukan investigasi terhadap kepala sekolah, dewan guru, bendahara, dan komite sekolah secara terpisah. Kesimpulan dari hasil investigasi tersebut, kata dia, kepala sekolah diduga penggunaan serta  pertanggung jawaban dana BOS tidak mengacu pada Juknis yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kepala sekolah tidak transparan dalam penggunaan dana BOS, dan kepala sekolah juga menyalahgunakan wewenang dengan tidak memfusikan bendahara sesuai dengan tugasnya. Selain itu, pembelanjaan barang dan jasa tidak dirinci secara baik,” katanya.
Kepsek SMA Negeri 5 SBB Abidin Papalia saat dihubungi membantah kalau dana BOS tidak dipergunakan sesuai dengan Juknis yang ada. “Kita telah melakukan semua program  sesuai dengan Juknis yang ada.Tuduhan – tuduhan tersebut tidak benar,” katanya.(IAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih
Telah mengunjungi Blog kami
Salam Banda Neira