SELAMAT DATANG DI PORTAL BERITA BANDA NEIRA

Senin, 04 Juni 2018

PUNGLI DISEKOLAH DAN KOMITE LAHAN KORUPSI



STORE BANDA NEIRA - apakah terjadi di BANDA NEIRA JUGA? ayo masyarakat sadar akan bahaya PUNGLI yang merugikan ORANG TUA. KOMITE SEKOLAH juga ikut membantu memuluskan aksi pungli kong kalikong Penyelenggaraan pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan secara jelas dan jelas dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbagai perangkat peraturan yang spesifik tentang jenis-jenis larangan pungutan pun telah diterbitkan. Disisi lain Pemerintah telah menggulirkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tujuan khusus untuk membebaskan para siswa untuk seluruh jenjang pendidikan dasar (kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan sekolah bertaraf internasional). Dan sejak Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010, Pemerintah juga menggulirkan dana BOS untuk SMA. Namun, terlepas dari problematika yang dialami sekolah,

Pada tulisan ini saya akan memaparkan dimensi hukum tentang pungutan dan sumbangan, membuat buku-buku seragam dan menghasilkan buku teks pelajaran bagi sekolah dan sekolah yang dikelola oleh pemerintah dan / atau pemerintah daerah yang dikelola oleh masyarakat yang mendapat bantuan dana dari Pemerintah dan / atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan.

-Pungutan dan sumbangan-, Pungutan dan koleksi yang memiliki resolusi yang berbeda. Pasal 1 ayat (2) Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar bahwa Pungutan adalah biaya yang dikeluarkan untuk peserta didik atau hari / wali secara langsung yang memungkinkan, terbatas, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya oleh satuan pendidikan dasar.

Dan tetap yang boleh dilakukan adalah kontribusi bukan pungutan. Dimensi hukum pungutan dan biaya ini dalam hal Biaya Pendidikan, Pusaka-pungutan lain seperti uang titipan, uang kenang-kenangan jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

1. pakaian seragam-, Pakaian seragam secara hukum tidak dapat diwajibkan oleh Pihak sekolah untuk peserta didik dan / atau orang tua / walinya, termasuk dalam Pasal 181 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 4 ayat (1) ) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Pengadaan seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik. Larangan mewajibkan pakaian seragam ini tidak hanya untuk jenis pakaian seragam nasional, tapi juga pakaian seragam khas sekolah. Pengadaan pakaian seragam dapat digunakan untuk mengumpulkan dan mendisplay orang-orang yang didik dan / atau orang tua / walinya.

2. Buku Pelajaran-, aturan teknis tentang buku sekolah dalam Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku. Peraturan tersebut merincul tentang buku buku pelajaan, buku panduan bagi pendidik, buku pengayaan dan buku referensi yang digunakan untuk sekolah. Mencari atau membeli buku dalam Pasal 7, yaitu pendidik / guru dapat mengguna- kan tidak mewajibkan untuk peserta yang mampu secara ekonomi untuk memiliki buku. Untuk memungkinkan orang-orang yang ingin dan lebih dari pendidik, peserta didik atau orang tua / walinya membeli langsung kepada pengecer.


Anggaran Pendidikan Daerah. elemen masyarakat yang mampu digunakan untuk mengoptimalkan pendidikan di daerah atau minimal di sekolah tempat pendidikan. Hak-hak pendidik / guru semisal tunjangan sertifikasi yang sering telat pembayarannya agar juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk dealnya. Jika Anda membeli uang yang bersumber dari Pemerintah Pusat, harus “dikejar” agar menemukan solusi, tetapi jika kesalahan tersebut bersumber dari kelalaian yang terkait, ambil tindakan yang tepat untuk mengatasinya. Bila perlu beri sanksi pemecatan bagi para birokrat yang ternyata ditemukan bukti sengaja tunjangan sertifikasi untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi. Lembaga pendidikan untuk mencari keuntungan materi, semoga pelayanan pendidikan di Bumi Raflesia tercinta dapat berjalan dengan baik dan sejalan dengan aturan yang berlaku. (STR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih
Telah mengunjungi Blog kami
Salam Banda Neira