SELAMAT DATANG DI PORTAL BERITA BANDA NEIRA

Senin, 04 Juni 2018

DANA DAK PENDIDIKAN 2018




STORE BANDA NEIRA - Mengupas Penggunaan Dana DAK bagi SD dan SMP Berbicara mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan bagi kepala SD dan SLTP, terkadang melahirkan beberapa perasaan, yaitu senang, bahagia, khawatir, bahkan takut.

Mengapa 2 perasaan yang amat bertentangan ini dapat berkumpul menjadi satu ? Karena bagi sebagian kepala sekolah, DAK adalah anugerah namun juga bisa berubah menjadi musibah.

DAK bidang pendidikan, yang fungsinya menurut aturan pemerintah bertujuan untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun di beberapa daerah menjadi ladang pemasukan atau bahkan menjadi “ATM” pihak-pihak tertentu.

Yang menjadi permasalahan, DAK ini disalurkan dari pusat ke daerah dengan tujuan akhir ke satuan pendidikan, yaitu sekolah. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab administratif tertinggi pada satuan pendidikan tersebut merupakan penanggung jawab terakhir penggunaan DAK. Namun, karena posisi mereka yang paling terakhir inilah yang terkadang melahirkan “musibah” bagi mereka. Karena oleh pihak-pihak tertentu yang sebagian besar di atas mereka, DAK dipermainkan sekehendak hati dengan tanggung jawab penuh berada di pundak kepala sekolah.

Pada tulisan kali ini, saya mencoba untuk menyampaikan pendapat saya dalam bidang tersebut.

Dasar Hukum

Ada beberapa dasar hukum terhadap program DAK bidang pendidikan ini, dan dasar hukum inilah yang menjadi pokok perhatian utama untuk menjawab pertanyaan di atas.

Dasar hukum pertama adalah Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 49 ayat (3), menentukan: “Dana pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Pasal 53 ayat (3) menyatakan bahwa penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang berbentuk badan hukum pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
Dasar hukum kedua adalah Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Pasal 4 ayat (1), menentukan: “Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan badan hukum pendidikan, harus ditanamkan kembali di dalam badan hukum pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.”
Pasal 40 ayat (5), menentukan: “Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Badan Hukum Pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.
Dasar hukum ketiga adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Pasal 83 ayat (1) menentukan: “Dana pendidikan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diberikan kepada satuan pendidikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dasar hukum keempat adalah Keputusan Presiden (Keppres) No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 39 ayat (2), menentukan: “Swakelola dapat dilaksanakan oleh: a. Pengguna barang/jasa; b. Instansi pemerintah lain; c. Kelompok masyarakat/lembaga swadaya masyarakat penerima hibah.”
Lampiran I Bab. III, A, 2, c, menentukan: “Swakelola oleh penerima hibah adalah pekerjaan yang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya dilakukan oleh penerima hibah (kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah) dengan sasaran ditentukan oleh instansi pemberi hibah.”
Dasar hukum kelima adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah
Pasal 33 ayat (1) menentukan: “DAK Bidang Pendidikan dialokasikan melalui mekanisme belanja hibah pada sekolah.”
Pasal 33 ayat (6) menentukan: “Kepala Sekolah selaku penerima hibah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Pendidikan dan realisasi keuangan di satuan sekolah yang dipimpinnya.”
Pasal 33 ayat (7) menentukan: Pelaksanaan program kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara swakelola oleh sekolah selaku penerima hibah dengan melibatkan komite sekolah.”
Dasar hukum keenam adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
Pasal 3 menentukan: “DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 diarahkan untuk pembangunan ruang/gedung perpustakaan SD/SDLB dan SMP, pengadaan meubelair perpustakaan SD/SDLB dan SMP, penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan SD/SDLB dan SMP, pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMP, dan rehabilitasi ruang kelas (RRK) SMP.
Lampiran 1, II, C, 7 menentukan: “DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 diberikan secara langsung dalam bentuk hibah kepada satuan pendidikan (SD/SDLB dan SMP) dan dilaksanakan secara swakelola, dengan melibatkan Komite Sekolah dan partisipasi masyarakat di sekitar sekolah sebagai bagian integral dari sistem manajemen berbasis sekolah (MBS).
Dasar hukum ketujuh adalah Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) No. 698/C/KU/2010 perihal Tata Cara Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010.

Melihat dasar hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa DAK Bidang Pendidikan masuk pada 2 pengertian Swakelola, yaitu swakelola jenis ke 2 dan swakelola jenis ke 3 berdasarkan penerimanya.

Penerima DAK Bidang Pendidikan yang berupa institusi negeri, seperti SD/SDLB dan SMP Negeri Swakelola oleh pengguna barang/jasa dan swakelola oleh instansi pemerintah lain non swadana harus menggunakan metode pengadaan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 apabila di dalam proses swakelola terdapat pengadaan bahan, jasa lainnya, peralatan/suku cadang, dan tenaga ahli yang diperlukan oleh panitia.

Namun, yang menjadi kendala adalah pada proses pengadaan harus dilaksanakan oleh panitia/pejabat pengadaan, sedangkan sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 Pasal 10 Ayat (4) butir (f), bahwa salah satu persyaratan panitia/pejabat pengadaan adalah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah.
Patut diketahui, penerima DAK bidang pendidikan ini adalah sekolah yang sudah bisa dipastikan banyak yang belum memiliki tenaga bersertifikat pengadaan barang/    jasa.

Jalan keluarnya, setelah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah bekerjasama dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang terletak di Kabupaten/Kota.

ULP Kabupaten/Kota dapat melakukan pengadaan dengan 2 cara, yaitu dengan menyatukan seluruh pengadaan dalam satu paket dan distribusi kontrak serta hasil dilakukan per-lokasi, atau melakukan pengadaan berdasarkan lokasi. Artinya, bisa saja akan ada 2 jenis pengadaan, yaitu pengadaan bersama dan pengadaan per-sekolah yang semuanya dilakukan oleh ULP setempat.Karena pendanaan berada di Sekolah, maka yang menjadi PPK adalah pejabat pada sekolah tersebut. Kepala Sekolah adalah Pengguna Anggaran dan membuat SK penunjukan PPK yang akan menangani pengadaan barang/jasa di sekolah tersebut. PPK inilah yang akan menyetujui dokumen pengadaan serta menandatangani kontrak pengadaan (apabila ada) dengan penyedia barang/jasa. Walaupun pada Keppres No. 80 tahun 2003, PPK juga diwajibkan untuk bersertifikat ahli pengadaan barang/jasa, namun menurut Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 02/SE/KA/2010 Tanggal 11 Maret 2010 disebutkan bahwa PPK yang berada di Propinsi dan Kabupaten diwajibkan memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pada tanggal 1 Januari 2012. Jadi, untuk tahun ini dan tahun depan masih dimungkinkan PPK belum bersertifikat pada lingkup propinsi dan kabupaten/kota.
Ini memang merupakan sebuah pekerjaan rumah yang amat besar, utamanya mensosialisasikan proses pengadaan barang/jasa sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003 kepada seluruh sekolah negeri di Indonesia.

Penerima DAK Bidang Pendidikan yang berupa institusi masyarakat, seperti SD/SDLB dan SMP Swasta

SD/SDLB dan SMP swasta termasuk ke dalam Swakelola jenis ke 3 yang menurut Lampiran I Keppres No 80 Tahun 2003 Bab III, A, 1, c adalah jenis swakelola yang proses pengadaan barang, jasa lainnya, peralatan/suku cadang, dan tenaga ahli yang diperlukan, dilakukan sendiri oleh penerima hibah.
Disini terlihat dengan jelas bahwa berapapun nilai pengadaannya, maka proses pengadaannya dilaksanakan sendiri oleh penerima hibah.Jadi, misalnya ada pengadaan buku, maka penerima hibah atau sekolah dapat datang langsung ke toko buku dan membeli buku-buku yang dibutuhkan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah dibuat oleh pemberi hibah. Proses pertanggungjawaban keuangan cukup dengan kuitansi yang dikeluarkan oleh toko buku yang selanjutnya dibuat dan dirangkum dalam bentuk laporan. Demikian juga dengan pengadaan lainnya.

Tapi, bukan berarti penerima hibah bisa seenaknya membelanjakan dana yang diperoleh dari program DAK bidang pendidikan, karena sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2009, tanggung jawab berada di pundak kepala sekolah untuk membelanjakan dana sesuai dengan petunjuk pelaksanaan.(STR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih
Telah mengunjungi Blog kami
Salam Banda Neira