SELAMAT DATANG DI PORTAL BERITA BANDA NEIRA

Senin, 04 Juni 2018

KABUPATEN PENUNGGAK RASKIN




STORE BANDA NEIRA - DILANSIR DARI KABAR TIMUR Tiga kabupaten di Provinsi Maluku tercatat sebagai penunggak beras sejahtera (Rastra) atau yang sebelumnya disebut sebagai Raskin. Yakni, Maluku Tengah, Seram Bagian Timur (SBT) dan Seram Bagian Barat (SBB).
“Untuk tunggakan raskin pada 11 kabupaten/kota di Maluku yang masih sangat besar adalah Kabupaten Maluku Tengah sekitar Rp 2 miliar lebih dan diikuti oleh Seram Bagian Timur dan Seram Bagian Barat,” sebut Kepala Bulog Maluku dan Maluku Utara, Arif Mandu di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (24/4).
Tunggakan raskin di Maluku masih dari tahun 2008 sampai 2017. Seiring dengan kerja keras dan usaha, saat ini sudah ada progres dan itu masih berjalan terus.
Mengatasi tunggakan Raskin, Bulog telah melakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Maluku, sehingga ada pendampingan untuk menyelesaikan tunggakan Raskin tersebut.
Bersama Kejati, Bulog melalui Tim Raskin turun ke kabupaten-kabupaten untuk mempercepat penyelesaian tunggakan-tunggakan tersebut.
“Mudah-mudahan dengan dukungan kejaksaan, kami berharap agar tim pelaksana di kecamatan atau kelurahan yang masih ada tunggakan, secepatnya bisa menyelesaikan sehingga masalah ini paling lambat di tahun 2018 ini sudah bisa selesai,” harap Arif.
Nilai tunggakan raskin di Maluku mterbilang besar mencapai Rp 6,4 miliar. “Tunggakan raskin masih dalam angka yang cukup besar dan itu dibutuhkan kerjasama dari instansi terkait di kabupaten/kota agar bisa menyelesaikan semua tunggakan itu,” kata dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua melalui Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Hamin bin Thahirmenjelaskan, program Rastra telah dilakanakan selama 19 tahun terhitung sejak tahun 2008-2017.
Disalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 92 Tahun 2017 Tentang  Penetapan Alokasi Pagu Subsidi Beras Rastra Provinsi Maluku tahun 2017.
Jumlah alokasi pagu Rastra 2017 sebesar 22.400.640 kg untuk 124.448 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan  dan telah tersalur pada 11 Kabupaten/kota sebesar 100 persen.
Namun dmasih terdapat tunggakan harga tebusan Rastra tahun 2008-2017 per tanggal 19 April 2018  mencapai Rp 6.464.562.200. “Untuk itu, diharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota yang masih mempunyai tunggakan segera dapat melunasinya dan apabila tidak melunasi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sekda saat sosialisasi dan rapat koordinasi program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) dan BPNT Provinsi Maluku tahun 2018 di kantor Gubernur Maluku, Ambon, kemarin. (RUZ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih
Telah mengunjungi Blog kami
Salam Banda Neira